Jakarta, IDN Times - Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP yang dilakukan 36 provinsi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman UMP selambat-lambatnya dilakukan 24 Desember 2025 oleh gubernur. Namun, sampai saat ini masih ada dua provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua Pengunungan masih belum mengumumkan UMP 2026.
IDN Times kemudian mengurutkan lima provinsi dengan UMP 2026 terendah. Berikut informasinya.
