Paradigma merupakan kerangka pemikiran atau konsep kesepakatan para ilmuan. Dilansir Britannica, Thomas S.Kuhn dalam buku The Structure of Scientific Revolutions berpendapat bahwa penelitian dan pemikiran ilmiah ditentukan oleh paradigma atau pandangan dunia konseptual yang terdiri dari teori formal, eksperimen klasik, dan metode tepercaya.
Selanjutnya, paradigma ekonomi syariah merupakan kerangka pemikiran ekonomi yang sesuai prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai aturan yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta penafsiran ulama Islam terhadapnya. Paradigma ini bertujuan untuk menciptakan suatu sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Mengutip dari buku Pengantar Ekonomi Islam yang diterbitkan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia terdapat enam pola paradigma ekonomi syariah seperti di bawah ini.