Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia tentunya sudah lekat dengan istilah BLT alias Bantuan Langsung Tunai. BLT sendiri merupakan program bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu.
Kehadiran BLT tidak lain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu dalam menghadapi berbagai situasi darurat seperti kenaikan harga bahan pokok, pandemik, atau krisis ekonomi.
Program ini juga dirancang untuk memberikan bantuan tunai secara langsung kepada masyarakat miskin atau rentan miskin guna menjaga daya beli mereka.
Lantas, apa saja kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT? Berikut informasinya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu (18/8/2024).