Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System Administration (CTAS) bakal memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan.
Hal itu lantaran di dalam sistem core tax terdapat layanan pre-populated data SPT. Itu berarti, sistem core tax secara otomatis mengisi data pelaporan SPT wajib pajak badan.
"Jadi pada waktu wajib pajak badan yang melakukan atau menerbitkan bukti potong, bukti pungut pajak pada pihak lain pada waktu menyampaikan laporannya pun juga auto-generated, akan dilakukan oleh sistem dan wajib pajak tinggal memverifikasi apakah semua sudah terlaporkan. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan-kemudahan yang ditawarkan core tax pada waktu diimplementasikan," tutur Suryo, dikutip Sabtu (9/11/2024).