Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ada Core Tax, Perusahaan Gak Perlu Lagi Isi SPT Pajak per Januari 2025

ilustrasi SPT Tahunan (Dok.djponline)
Intinya sih...
- Core Tax System Administration (CTAS) memudahkan wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan dengan layanan pre-populated data SPT.
- Suryo Utomo akan mengerahkan kantor pajak di Indonesia untuk sosialisasi dan edukasi terkait sistem CTAS kepada wajib pajak badan.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System Administration (CTAS) bakal memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam pengisian SPT Tahunan.
Hal itu lantaran di dalam sistem core tax terdapat layanan pre-populated data SPT. Itu berarti, sistem core tax secara otomatis mengisi data pelaporan SPT wajib pajak badan.
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us