Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Bakal Teken Aturan WFA buat Kerek Konsumsi Masyarakat

Pemerintah Bakal Teken Aturan WFA buat Kerek Konsumsi Masyarakat
Ilustrasi Bundaran HI (IDN Times/Fadhliansyah)

  • Kebijakan WFA kerek konsumsi masyarakat di kuartal IV-2025Airlangga menyatakan kebijakan WFA efektif meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat, terbukti dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2025 yang naik 5,11 persen secara year on year (yoy).

  • PNS bakal diperbolehkan WFAKebijakan WFA akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN) dengan regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian PANRB.

  • Perusahaan swasta juga diajak terapkan WFHPemerintah ingin menerapkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta dengan regulasi yang akan dikeluarkan oleh Menaker.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFA mendorong masyarakat untuk membelanjakan uang, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan kebijakan WFA.

“Kemudian juga kita juga menyiapkan terkait dengan Bansos dan juga nanti tentu kita akan melihat pengaturan, termasuk pengaturan work from anywhere,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

  1. 1. WFA kerek konsumsi masyarakat di kuartal IV-2025

    IMG_8095.jpeg
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Airlangga mengatakan, pemerintah menerbitkan kebijakan WFA pada kuartal IV-2025 lalu. Menurutnya, kebijakan itu efektif mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat.

    “Jadi nanti kita akan lihat seperti itu karena di bulan Desember mobilitas itu mendorong konsumsi dan ini suatu hal yang bisa kita tarik pelajaran dari sana,” ujar Airlangga.

    Adapun pada kuartal IV-2025, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,11 persen secara year on year (yoy). Angka itu naik dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2024.

  2. 2. PNS bakal diperbolehkan WFA

    Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)
    Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)

    Airlangga mengatakan, kebijakan WFA akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN). Regulasinya akan diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk dan regulasinya disiapkan, baik itu untuk apa namanya ASN nanti oleh Menpan,” tutur dia.

  3. 3. Perusahaan swasta juga diajak terapkan WFH

    IIustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    IIustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

    Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga ingin menerapkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta.

    “Sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker,” ujar Airlangga.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More