Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bakal Teken Aturan WFA buat Kerek Konsumsi Masyarakat

Ilustrasi Bundaran HI (IDN Times/Fadhliansyah)
Ilustrasi Bundaran HI (IDN Times/Fadhliansyah)
Intinya sih...
  • Kebijakan WFA kerek konsumsi masyarakat di kuartal IV-2025Airlangga menyatakan kebijakan WFA efektif meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat, terbukti dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2025 yang naik 5,11 persen secara year on year (yoy).
  • PNS bakal diperbolehkan WFAKebijakan WFA akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN) dengan regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian PANRB.
  • Perusahaan swasta juga diajak terapkan WFHPemerintah ingin menerapkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta dengan regulasi yang akan dikeluarkan oleh Menaker.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFA mendorong masyarakat untuk membelanjakan uang, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan kebijakan WFA.

“Kemudian juga kita juga menyiapkan terkait dengan Bansos dan juga nanti tentu kita akan melihat pengaturan, termasuk pengaturan work from anywhere,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

1. WFA kerek konsumsi masyarakat di kuartal IV-2025

IMG_8095.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Airlangga mengatakan, pemerintah menerbitkan kebijakan WFA pada kuartal IV-2025 lalu. Menurutnya, kebijakan itu efektif mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat.

“Jadi nanti kita akan lihat seperti itu karena di bulan Desember mobilitas itu mendorong konsumsi dan ini suatu hal yang bisa kita tarik pelajaran dari sana,” ujar Airlangga.

Adapun pada kuartal IV-2025, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,11 persen secara year on year (yoy). Angka itu naik dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2024.

2. PNS bakal diperbolehkan WFA

Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)
Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)

Airlangga mengatakan, kebijakan WFA akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN). Regulasinya akan diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk dan regulasinya disiapkan, baik itu untuk apa namanya ASN nanti oleh Menpan,” tutur dia.

3. Perusahaan swasta juga diajak terapkan WFH

IIustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
IIustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga ingin menerapkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta.

“Sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker,” ujar Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Daftar 10 Sektor Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI

07 Feb 2026, 06:03 WIBBusiness