Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Sidak Perusahaan Baja Asal China, Segini Kerugiannya

IMG-20260205-WA0059.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mendatangi lokasi perusahaan baja asal Cina yang diduga melakukan pengemplangan pajak. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar akibat penggelapan pajak oleh perusahaan baja asal Cina.
  • Inspeksi mendadak dilakukan untuk membenahi tata kelola dan memberikan sinyal peringatan kepada 40 perusahaan afiliasi lain yang terlibat.
  • Perusahaan menggunakan beragam modus seperti manipulasi dokumen dan rekening pribadi untuk menyembunyikan omzet penjualan serta menurunkan nilai pendapatan agar setoran pajak lebih kecil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mendatangi lokasi perusahaan baja asal Cina yang diduga melakukan pengemplangan pajak hungga ratusan miliar.

Perusahaan yang diperiksa berlokasi di Cikupa, Tangerang, Banten. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung proses penyelidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.

1. Potensi kerugian tembus Rp583 miliar

IMG-20260205-WA0060.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mendatangi lokasi perusahaan baja asal Cina yang diduga melakukan pengemplangan pajak. (Dok/Istimewa).

Purbaya menjelaskan potensi kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp583,36 miliar. Nilai kerugian negara ini terjadi karena adanya pelanggaran perpajakan kurun waktu 2016-2019.

Adapun terdapat sejumlah pola pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Salah satunya, perusahaan diduga menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Praktik lainnya meliputi tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik yang dikenai maupun tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN. Mereka mengklaim transaksinya berbasis tunai (cash based),” ujar Purbaya, Kamis (5/2/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

2. Inspeksi mendadak untuk benahi tata kelola

IMG-20260205-WA0057.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Purbaya mengatakan, inspeksi mendadak yang dilakukannya menjadi sinyal peringatan bagi sekitar 40 perusahaan afiliasi lain yang diduga terlibat praktik penggelapan pajak.

“Kalau jumlahnya sampai 40 perusahaan, itu angka yang cukup besar. Akibatnya, penerimaan negara ikut tergerus,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk membenahi tata kelola agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

3. Ada beragam modus dan manipulasi

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan modus yang digunakan para pengusaha, yakni melakukan penjualan langsung kepada klien dengan memanipulasi dokumen sehingga tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya, penerimaan negara dari PPN mengalami kebocoran.

Selain itu, perusahaan juga diduga menurunkan nilai pendapatan agar setoran pajak menjadi lebih kecil.

"Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Bimo mengungkapkan, terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang diduga melakukan modus serupa. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik DJP.

“Modusnya sama dan terjadi pada periode yang sama, sebelum COVID-19, karena saat itu sektor konstruksi sedang booming,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Hindari Tarif AS, Meksiko Mau Diam-diam Jual Minyak ke Kuba

06 Feb 2026, 23:55 WIBBusiness