Ada Diskon Tarif Kereta-Pesawat selama Libur Sekolah, Cek Detailnya!

- Pemerintah menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi selama libur sekolah 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga.
- Diskon mencakup 30% untuk kereta dan kapal ekonomi, serta pembebasan PPN DTP pesawat ekonomi dan tarif jasa kepelabuhan di beberapa lintasan penyeberangan.
- Menhub Dudy menegaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap jadi prioritas utama dalam pelaksanaan layanan transportasi selama periode liburan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026. Ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga.
"Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (21/6/2026).
1. Diharapkan ringankan biaya perjalanan dan tingkatkan aktivitas ekonomi

Dudy mengharapkan, diskon tarif transportasi selama libur sekolah ini dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat. Selain itu, mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar dia.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," imbuhnya.
2. Rincian diskon tarif transportasi

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Selain itu, diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Ada juga diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon, antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
3. Aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jadi prioritas

Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.
Adapun kebijakan diskon tarif transportasi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.


















