Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan kamu yang termasuk wajib pajak (WP) akan menerima insentif perpajakan sebagai langkah membantu kamu yang terdampak wabah virus corona.
"Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).
Pengumuman ini pertama kali disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret lalu.
Berikut ini adalah detail empat insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.