Ada Perpres Baru, Menhub Ungkap Tanggung Jawab Airnav Bertambah

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab AirNav Indonesia semakin besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.
Menhub meminta AirNav Indonesia terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta AirNav memberikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang andal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” kata Menhub, Selasa (13/9/2022).
1. Tantangan dan peran AirNav

Menhub mengungkapkan lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke-10 di Jakarta.
Kehadiran Airnav Indonesia sejak 2012, kata dia, telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.
“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut AirNav Indonesia Polana B Pramesti mengatakan dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.
“Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav ke-10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan AirNav yang lebih kuat,” kata Polana.
2. Perpres FIR, pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia

Polana menyebut terbitnya Perpres FIR sebagai suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Menurutnya ada berbagai manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara.
"Meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
3. Pengeloaan ruang udara Kepri dan Natuna kembali ke NKRI

Pengakuan ruang udara Indonesia itu salah satunya dengan kembalinya pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. Selama sekian lama, ruang udara dua kepulauan tersebut dikelola oleh Singapura.
"Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan," ujarnya.