AHY Ungkap Prabowo Beri Atensi Khusus soal Penertiban Kendaraan ODOL

- Pemerintah kawal serius penertiban kendaraan ODOL
- Upaya pemerintah kerap temui kebuntuan
- Target Zero ODOL berlaku mulai 1 Januari 2027
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kendaraan over dimension overload (ODOL) alias berdimensi berlebih atau kelebihan muatan.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, isu tersebut juga menjadi sorotan luas.
"Tentunya mendapatkan atensi khusus baik dari Pak Presiden Prabowo Subianto maupun dari parlemen dari DPR RI," katanya di Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
1. Pemerintah kawal serius penertiban kendaraan ODOL

Pria yang akrab disapa AHY itu menjelaskan dirinya bersama sejumlah pejabat di Kemenko IPK serta berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait terus mengawal isu penertiban kendaraan ODOL.
"Dan kami tidak ingin memotret masalahnya sepotong-sepotong tidak juga berharap ada yang bekerja dalam ruang-ruang masing-masing dalam silo. Di sini kita lebur," ujarnya.
2. Upaya pemerintah kerap temui kebuntuan

AHY mengakui upaya penertiban kendaraan ODOL sudah dilakukan sejak lama, bahkan lebih dari satu dekade, namun sering menemui kebuntuan di berbagai tahap.
Dia menekankan, pemerintah berkomitmen mencari solusi yang lebih permanen dengan memperkuat kolaborasi antarinstansi. Langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar agar kebijakan penertiban bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
"Sudah sekian lama, bisa dikatakan belasan tahun pemerintah, semua stakeholder berupaya untuk menghadirkan solusi yang lebih permanen bisa dikatakan seringkali menemui kebuntuan di sana-sini," ungkapnya.
3. Target Zero ODOL berlaku mulai 1 Januari 2027

Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL dapat diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2027. Semangat tersebut menjadi arah utama pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang digelar hari ini.
"Semangatnya adalah kebijakan Zero ODOL bisa berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Ini yang sedang kami ikhtiarkan," ucapnya.