Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan Zero ODOL Berlaku 2027, AHY Siap Sanksi Pengusaha Nakal

Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono. (IDN Times/ Riyanto)
Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono. (IDN Times/ Riyanto)
Intinya sih...
  • Pemerintah siapkan insentif dan disinsentif.
  • Sanksi siap menyasar pengusaha angkutan barang.
  • Sebagian pelaku usaha siap normalisasi kendaraan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kebijakan penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono usai rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam penanganan ODOL.

"Hari ini kami kembali membahas progres dari penertiban ODOL. Semangatnya adalah kebijakan Zero ODOL bisa berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Ini yang sedang kami ikhtiarkan," katanya di Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

1. Pemerintah siapkan insentif dan disinsentif

Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono. (IDN Times/ Riyanto)
Truk ODOL terjaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono. (IDN Times/ Riyanto)

Pria yang akrab disapa AHY itu menjelaskan pemerintah tidak hanya menyiapkan aturan tegas untuk penegakan hukum, disinsentif, tetapi juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha transportasi barang.

Dia menilai edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu agar pelaku usaha memahami manfaat serta konsekuensi kebijakan Zero ODOL.

"Pertama harus kita lakukan adalah sosialisasinya, edukasinya secara preventif termasuk juga memberikan insentif dan disinsentif tadi baru pada akhirnya ada law enforcement yang harus dilakukan," ujarnya.

2. Sanksi siap menyasar pengusaha angkutan barang

Warga desa Tanjungspreh Maospati blokade jalan larang truk ODOL lewat. IDN Times/ Riyanto.
Warga desa Tanjungspreh Maospati blokade jalan larang truk ODOL lewat. IDN Times/ Riyanto.

Pemerintah juga menyoroti perlunya penegakan tanggung jawab terhadap pemilik usaha atau perusahaan angkutan barang yang masih mengoperasikan kendaraan ODOL.

AHY menilai, selama ini tanggung jawab kerap dibebankan hanya kepada sopir, padahal persoalan utamanya sering terletak pada spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Dia menekankan pengemudi yang dalam kondisi sehat sekalipun tetap berisiko mengalami kecelakaan jika kendaraan yang dikemudikannya melebihi kapasitas muatan atau dimensi.

Karena itu, pemerintah akan memastikan penindakan tidak berhenti di pengemudi, tetapi juga menyasar pemilik dan pengelola usaha angkutan yang lalai mematuhi aturan.

"Harus ada perbaikan yang mendasar. Ownernya, perusahaannya, harus kita minta tanggung jawabnya. Oleh karena itu, inilah waktu yang tepat. Satu tahun dari sekarang, ya artinya satu tahun ke depannya, kita akan fokus menjelaskan ini kepada siapapun," ujarnya.

3. Sebagian pelaku usaha siap normalisasi kendaraan

Truk ODOL terajaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono/ IDN Times/ Riyanto
Truk ODOL terajaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono/ IDN Times/ Riyanto

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 35 persen pelaku usaha angkutan barang telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan normalisasi kendaraan.

Langkah tersebut meliputi pengembalian kendaraan ke spesifikasi awal atau investasi pada unit baru yang sesuai standar dimensi dan muatan.

"Sebetulnya bagus, dari hasil survei ataupun studi yang dilakukan oleh BPS, sebetulnya per hari ini ada 30 sekian persen ya pemilik usaha itu yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan," tambahnya.

Upaya penertiban diharapkan tidak hanya berdampak pada keselamatan jalan, tetapi juga memberi ruang bagi industri transportasi nasional untuk bertransformasi secara bertahap sebelum kebijakan diberlakukan penuh pada 2027.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Cara Memulai Bisnis Online Biar Gak Rugi dan Cuan Terus

06 Okt 2025, 21:00 WIBBusiness