Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, belum mau berkomentar tentang pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pajak digital mulai dipungut pada 9 November 2026. Menurut dia, itu merupakan ranah Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).
Saat ditanya apakah wacana pajak digital ini berpotensi menganggu daya beli masyarakat, Airlangga menyebut yang akan dikenakan pajak terkait pembayarannya.
"Ya, nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," kata dia.