Akhirnya, Bahlil Sepakati Ekspor Listrik RI ke Singapura

- Nilai investasi di atas 10 miliar dolar AS untuk membangun industri solar panel, CCS, dan kawasan industri hijau di Kepulauan Riau.
- Kerja sama harus saling menguntungkan dan adil bagi kedua negara, setelah proses pembahasan yang panjang.
- Implementasi kerja sama akan ditindaklanjuti oleh tim teknis dari Kementerian ESDM dan Kementerian Singapura.
Jakarta, IDN Times - Ekspor listrik Indonesia ke Singapura telah disepakati. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi, Sains & Teknologi di Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng menandatangani tiga memorandum of understanding (MoU) terkait ekspor tersebut.
Ketiga MoU itu di antaranya, Pengembangan Kawasan Industri Berkelanjutan, Perdagangan Listrik EBT Lintas Batas dan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
1. Nilai investasi di atas 10 miliar dolar AS

Bahlil menekankan, tiga poin terpenting dalam perjanjian ini diantaranya, perdagangan listrik energi yang bersih, CCS dan pembangunan kawasan industri hijau bersama di Kepulauan Riau.
"Investasi ini ada tiga, satu adalah untuk membangun industri solar panelnya. Kedua, CCS, CCS-nya cukup gede juga. Ini adalah potensi pendapatan negara. Ketiga, kawasan industri dengan total investasi diperkirakan di atas 10 miliar dolar AS dari 3 proyek ini," jelas Bahlil ketika ditemui usai penandatanganan MoU yang dilakukan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
2. Kerja sama kedua negara harus saling menguntungkan

Bahlil mengungkapkan lamanya proses pembahasan ekspor listrik ke Singapura disebabkan oleh upaya memastikan kerja sama ini memberikan manfaat yang adil bagi kedua negara.
"Ketika sudah ada titik temu yang saling menguntungkan, saya rasa kita harus bersikap terbuka. Namun jika tidak adil, saya selalu menegaskan bahwa keadilan harus diwujudkan," tegasnya.
3. Kerja sama akan ditindaklanjuti oleh tim teknis

Implementasi kerja sama ini akan ditindaklanjuti oleh tim teknis dari Kementerian ESDM dan Kementerian Singapura. Pasalnya, MoU ini hanya sebagai payung hukum kerjasama kedua negara tersebut.
"Nanti setelah itu, tim tindak lanjutnya, tim teknisnya akan kita bicarakan," jelasnya.