Bahlil Mau Masalah Tambang Raja Ampat Diselesaikan Pakai Adat Papua

- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan menjalin komunikasi dengan kepolisian dan penegak hukum terkait penyelidikan dugaan pidana tambang di Raja Ampat
- Penyelesaian perkara tambang di Raja Ampat berpotensi ditempuh melalui mekanisme adat Papua.
Papua Barat, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan menjalin komunikasi dengan kepolisian dan penegak hukum terkait penyelidikan dugaan pidana tambang di Raja Ampat, Papua Barat.
Dia mengatakan, penyelesaian perkara tersebut berpotensi ditempuh melalui mekanisme adat Papua. Hal itu disampaikan dalam menanggapi langkah Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki aktivitas tambang usai izin empat perusahaan dicabut pemerintah.
"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," kata Bahlil saat ditemui di Kilang LNG Tangguh, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
1. Pemerintah telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat

Bahlil menegaskan, pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat. Itu sebagai respons pemerintah atas aspirasi dan perhatian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
"Karena kemarin kan sudah kan, kita tim sudah turun, sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respons pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat," ujarnya.
Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
2. Bahlil klaim penataan tambang sudah berjalan

Bahlil mengatakan, operasi pengawasan tambang di Raja Ampat merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah mulai aktif sejak Januari 2025.
"Termasuk tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi nggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya," ujarnya.
3. Bareskrim selidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Dirtipidter Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).