Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengembalikan seluruh dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Adapun total dana yang digelapkan senilai Rp28.257.360.600. Sebelumnya, BNI telah mengembalikan senilai Rp7 miliar. Hari ini, BNI mengirimkan lagi dana senilai Rp21.257.360.600 ke Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja tersebut.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan Munadi disaksikan langsung oleh Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan perwakilan CU-PAN Aek Nabara, Manotar Marbun, serta disaksikan oleh Kuasa Hukum CU-PAN Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae.
Munadi juga menyampaikan permintaan maaf kepada para jemaat Gereja Paroki Aek Nabara atas kasus penggelapan yang dilakukan mantan pegawai BNI.
“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” tutur Munadi.
Suster Natalia mengatakan, kabar tersebut diterima dengan sukacita oleh para jemaat.
“Tak kalah penting kami bersukacita bersama dengan semua umat Paroki Aek Nabara yang hari ini sudah boleh tersenyum, karena apa yang menjadi kehidupan sumber pendidikan mereka, sudah diterima hari ini,” ucap Suster Natalia.
