Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Akui Harga Gas Industri Naik, Bahlil Ungkap Penyebabnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 25/6/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Bahlil Lahadalia mengakui harga gas industri naik akibat penurunan produksi di beberapa sumur gas, membuat pelaku usaha harus memakai LNG dari wilayah jauh dengan biaya distribusi lebih tinggi.
  • Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang mencari formulasi harga gas yang ideal bersama asosiasi industri, buruh, dan Pertamina agar kenaikan tidak terlalu membebani sektor industri.
  • Kebijakan HGBT tetap berlaku bagi 253 pengguna di tujuh sektor industri dengan harga berbeda untuk bahan bakar dan bahan baku sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Bahlil bilang harga gas buat pabrik naik karena gas dari sumur berkurang. Jadi gas harus diambil dari tempat jauh seperti Papua dan Sulawesi, jadi biaya kirimnya mahal. Sekarang pemerintah lagi cari cara biar harga gas gak bikin pabrik susah. Tapi stok gas di Indonesia masih cukup kok, gak habis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui, harga gas mengalami kenaikan di sejumlah industri yang tidak mendapatkan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Menurut Bahlil, kenaikan tersebut dipengaruhi penurunan produksi dari sejumlah sumur gas, terutama yang memasok wilayah Jawa Barat. Alhasil, pelaku usaha harus memanfaatkan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari sumber yang jauh sehingga menambah biaya distribusi.

"Ya namanya LNG, itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan itu ada penambahan cost (biaya)," kata Bahlil di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

1. Pemerintah cari harga yang tidak memberatkan industri

ilustrasi industri migas (pixabay.com/JerzyGórecki)

Bahlil mengatakan, sedang berupaya mencari jalan tengah agar kenaikan harga gas tidak terlalu membebani sektor industri. Dalam sepekan terakhir, Kementerian ESDM telah melakukan pembahasan dengan asosiasi industri dan perwakilan buruh.

Selain itu, pihaknya juga sedang menggelar rapat teknis dengan PT Pertamina (Persero) untuk mencari formulasi harga yang dinilai ideal, sehingga industri tetap dapat beroperasi dan bertahan di tengah kenaikan biaya pasokan gas.

"Nah itu yang kita lagi mencari untuk menengahi agar jangan juga industrinya diberikan beban harga yang tinggi," ujarnya.

2. Bahlil klaim tak ada soal dengan stok gas nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 25/6/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Meski terjadi kenaikan harga non-HGBT, dia menegaskan ketersediaan gas nasional secara keseluruhan tidak mengalami masalah. Hanya saja, industri non-HGBT memang menggunakan harga gas komersial atau harga umum yang berlaku di pasar.

Hal itu berbeda dengan HGBT. Bahlil menjelaskan industri penerima HGBT memperoleh harga gas yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau gas secara keseluruhan, stok kita tidak ada masalah," kata mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

3. HGBT berlaku untuk 253 pengguna gas di 7 sektor industri

Pertagas Group Perkuat Dukungan Energi Bagi Industri di KEK Sei Mangkei (Dok. Pertagas)

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Ketujuh sektor tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Bahlil pada 26 Februari 2025.

Dalam skema terbaru, harga dibedakan berdasarkan pemanfaatannya. Untuk gas sebagai bahan bakar ditetapkan sebesar 7 dolar AS per MMBTU, sedangkan gas untuk bahan baku ditetapkan sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.

Editorial Team

Related Article