Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, pemerintah belum berencana menambah jenis atau tarif pajak baru pada 2027. Kebijakan perpajakan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Purbaya mengatakan, penyusunan KEM-PPKF 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini serta proyeksi perekonomian ke depan.
“Jadi nanti akan kami lihat secara selektif. Dalam asumsi saat ini belum ada kenaikan pajak baru. Namun, kalau ekonomi masyarakat sudah cukup sehat, tentu akan kami pertimbangkan lagi,” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Rabu (20/5/2026)
