Jakarta, IDN Times - Di tengah sorotan tentang paket proyek pengadaan Badan Gizi Nasional yang diduga menabrak aturan, pemerintah menerbitkan peraturan presiden terbaru yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga. Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diundangkan pada 30 April 2025.
Sebelumnya, Perpres No 16 Tahun 2018 telah diubah pertama kali lewat Perpres No 12 Tahun 2021. Kini dalam perpres terbaru, terdapat perubahan pada pasal 38 terkait kriteria penunjukkan langsung pihak penyedia alias vendor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan penambahan poin dalam pasal 38 ayat 5 di perpres terbaru, kementerian/lembaga diizinkan menggunakan sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang tergolong kriteria program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden.
