Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025. Perpres terbaru yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (dok. Sekretariat Presiden)
Pasal 38 ayat 5 Perpres No 12 Tahun 2021 berbunyi seperti berikut:
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (Penunjukkan Langsung) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
d. arang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
g. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
h. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
g. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Sementara di dalam Pasal 38 ayat 5 Perpres No 46 Tahun 2025 terdapat satu kriteria baru yang ditetapkan pemerintah untuk bisa melakukan penunjukkan langsung penyediaan barang/jasa. Berikut ini bunyi aturan baru tersebut:
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (Penunjukkan Langsung) meliputi:
a. pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
b. penyelenggaran penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluargarrya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.