Jakarta, IDN Times - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) kembali menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025), WEGE menyampaikan ada enam perusahaan dan satu perorangan yang melayangkan gugatan PKPU kepada WEGE melalui Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Jumlah gugatannya ada empat yang dua gugatan di antaranya dilayangkan oleh lebih dari satu pemohon.