Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menetapkan tarif impor negaranya terhadap produk Indonesia yang saat ini mencapai 32 persen. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan proses negosiasi masih terbuka hingga 1 Agustus 2025.
"Berdasarkan apa yang disampaikan presiden Trump, di situ kan memberi tenggat waktu sampai 1 Agustus. Di jeda waktu ini, tadi malam kami berkoordinasi juga dengan Menko Ekonomi untuk kemudian melanjutkan kembali proses negosiasi," ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).