Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Parpol Boleh Lamar Jadi Bos BI, Menkeu: Harus Resign

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan  Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkuat independensi Bank Indonesia (BI).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang yang lama, anggota partai politik (parpol) boleh mencalonkan diri sebagai dewan gubernur BI. Namun mereka diharuskan mundur dari partainya setelah terpilih menjadi anggota dewan gubernur bank sentral.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh dari parpol itu untuk dicalonkan dalam dewan gubernur. Baru sesudah terpilih, mereka harus resign," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).

1. UU PPSK memperketat mekanismenya

Kantor Bank Indonesia (Pixabay)
Kantor Bank Indonesia (Pixabay)

Dalam RUU PPSK yang sudah disahkan menjadi UU tersebut, kata dia, prosedur tentang hal itu lebih diperketat, yakni anggota parpol sudah harus mengundurkan diri dari partainya ketika hendak menjalankan proses pencalonan sebagai dewan gubernur BI.

"Kalau sekarang kita bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign (dari parpol). Jadi, ini sebetulnya adalah suatu hal yang makin memberikan kemajuan dari sisi independensi secara profesional dari seluruh dewan gubernur maupun dewan komisioner," ujar Sri Mulyani.

2. Aturan yang sama berlaku untuk OJK dan LPS

Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Tak hanya BI, bahkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berlaku hal yang sama.

"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisaris LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/12/2022).

3. Bunyi pasal tentang larangan politikus mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi BI

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 47 Ayat 1 UU PPSK, dijelaskan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun.

Mereka juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Mereka juga dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

"Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," demikian bunyi Pasal 47 Ayat 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us