Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angka Kemiskinan Turun tapi Dana Desa Tak Efektif

Ilustrasi permukiman kumuh (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi permukiman kumuh (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah boleh berbangga lantaran angka kemiskinan kembali turun pada September 2019. Namun, penurunan itu tidak seirama dengan capaian penduduk miskin yang ada di perdesaan dan perkotaan. 

Menurut Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, dana desa yang digelontorkan pemerintah justru tidak terasa dampaknya untuk masyarakat. 

"Dana desa jelas kurang efektif karena tidak menyentuh masyarakat miskin," ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/1). 

1. Tidak terasa dampaknya lantaran hanya terasa di elite desa

IDNTimes/Istimewa
IDNTimes/Istimewa

Salah satu pemanfaatan dana desa adalah pembangunan infrastruktur jalan yang ada di desa tersebut. Menurut Bhima, pembangunan itu justru lebih terasa di elite desa. 

"Manfaat utama lebih ke elite desa, yang punya toko bangunan atau kontraktor. Sementara masyarakat miskin masih bergantung ke sektor pertanian yang harganya tidak menguntungkan," jelas dia.

2. Alokasi dana desa untuk sektor yang lebih produktif masih sedikit

IDN Times/Panji Galih
IDN Times/Panji Galih

Bhima juga masih menyayangkan dana desa yang alokasinya cukup besar justru terlalu fokus untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan. Padahal, masih ada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang bisa dioptimalkan untuk perekonomian masyarakat desa. 

"Sementara yang spesifik BUMdes produktif masih sedikit," tegasnya. 

Berdasarkan catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, saat ini setidaknya ada 12.115 unit BUMDes di seluruh Indonesia.

3. Anggaran dana desa terus meningkat

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 2020, pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (2019) yang sebesar Rp70 triliun.

Di dalam peraturan baru, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dengan tiga tahapan. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

Dengan anggaran yang terus meningkat, pemanfaatan dana desa harus bisa lebih optimal lagi. Apalagi, pemerintah juga harus memperbaiki perbedaan signifikan angka kemiskinan antara di perdesaan dan perkotaan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us