Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antam Buka Suara Usai Menang Gugatan PKPU Budi Said

ilustrasi PT Aneka Tambang (ANTAM) (Dok. ANTAM/MIND ID)
ilustrasi PT Aneka Tambang (ANTAM) (Dok. ANTAM/MIND ID)

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara soal kemenangan perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya bersyukur memenangkan gugatan tersebut.

“Kita bersyukur sekali. Ya pasti kita bersyukur atas apa yang ditetapkan,” kata Faisal kepada awak media, Rabu (7/2/2024).

1. Antam mematuhi proses hukum yang berlaku

Emas batangan Antam (dok. Antam)
Emas batangan Antam (dok. Antam)

Faisal memastikan, Antam mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam perkara dengan Budi Said tersebut.

“Kita menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan. Dan juga terima kasih atas dukungan semua pihak,” ucap Faisal.

2. Amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Adapun kemenangan Antam diputuskan pada persidangan perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 atau Perkara Aquo yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Ada tiga amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said terhadap Antam, sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
  • Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

3. Status PKPU di saham Antam dicabut

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor. (dok. Kantor Kuasa Hukum Fernandes Partnership)
Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor. (dok. Kantor Kuasa Hukum Fernandes Partnership)

Dengan kemenangan itu, maka notasi khusus moratorium yang bertanda “M” pada bursa efek juga akan dicabut, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE- 00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan status itu bakal dicabut pekan depan.

“Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” ujar Fernandes.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us