Jakarta, IDN Times - Antrean online telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan nasabahnya dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui layanan online ini, kamu sebagai nasabah bisa mendapatkan antrean untuk kemudian datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan guna mengajukan klaim JHT.
Namun, itu cara lama sebab kini BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan program Pelayanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik sebagai respons atas imbauan pemerintah menjaga jarak dan mengurangi kerumunan selama pandemik COVID-19.
Program Lapak Asik tersebut membuat klaim JHT bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan alias full online. Oleh sebab itu, berikut ini kami berikan informasi tentang cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa membantu kamu mengklaim JHT.