Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyelenggarakan Ekspedisi Rupiah dengan mengirim uang layak edar senilai Rp3,6 miliar ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (6/11/2024). (dok. BI Jateng)
Cadangan primer didefinisikan oleh bank Indonesia dengan jumlah kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank. Lalu, ditambah dengan cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral atau juga bisa di bank koresponden.
Penambahan lainnya dapat berupa cek yang belum ditagihkan kepada bank. Secara prinsip, cadangan primer tidak boleh digunakan dalam rangka menutupi penarikan deposito secara mendadak atau mengatasi krisi likuiditas sementara.
Cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang prinsipnya dapat diinvestasikan berupa surat berharga sehingga mudah diperjualbelikan. Surat berharga jangka pendek atau obligasi yang dikeluarkan pemerintah.