Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
freepik.com/rawpixel.com

Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu mendengar istilah fraud? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih sangat asing di telinga. Dalam dunia akuntansi, fraud dikenal sebagai tindak kecurangan atau penipuan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk kepentingan pribadi.

Menurut Investopedia, ada beberapa jenis penipuan yang termasuk ke dalam fraud, misalanya penipuan pajak, penipuan kartu kredit, penipuan kawat, penipuan sekuritas, dan penipuan kebangkrutan.

Agar semakin memahami istilah ini, yuk simak lebih dulu pengertiannya menurut para ahli.

1. Pusdiklatwas BPKP

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud merupakan ragam perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan orang-orang dari dalam maupun luar organisasi, yang bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung akan merugikan pihak lain.

2. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Editorial Team

Tonton lebih seru di