OJK Bidik 38.375 Rekening Judi Online, NIK Ikut Ditelusuri

- OJK meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence atau memblokir sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait judi online, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Penanganan diperluas melalui penelusuran kesesuaian NIK pihak terindikasi judi online; perbankan diminta menutup rekening terkait dan menerapkan EDD.
- PPATK mencatat perputaran dana judi online 2025 mencapai Rp286,84 triliun; 5.762 rekening bandar dihentikan transaksinya dan Rp588,62 miliar disita negara.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring atau judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," katanya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (7/9/2026).
1. Rekening terindikasi judi online bertambah

Ilustrasi pemain judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) Jumlah rekening yang ditangani OJK tersebut meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening. Data rekening terindikasi aktivitas perjudian daring itu disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.
"Sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar dia.
2. OJK perluas penelusuran berdasarkan NIK

Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama) OJK juga meminta perbankan memperluas penanganan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK tersebut serta menerapkan enhanced due diligence (EDD).
"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tuturnya.
3. PPATK blokir 5.762 rekening bandar judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka itu turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
PPATK menyebut jumlah deposit judi online justru meningkat dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara itu, memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis PPATK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/8/2026).
Dana tersebut belum mencakup uang yang masih diblokir penyidik maupun yang kasusnya belum mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.



















