Jakarta, IDN Times - Kabar baik datang bagi pekerja di sektor padat karya. Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringkan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya yang dikenal sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan industri padat karya?