Ilustrasi Asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)
Klaim bisa kita kenali dalam hal pertanggung jawaban seseorang. Umumnya, klaim adalah tuntutan yang harus dipenuhi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian dan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati sebelumnya. Istilah klaim ini paling umum digunakan dalam bidang Asuransi, di mana pihak Asuransi berperan sebagai penanggung dan nasabahnya merupakan tertanggung yang berhak dalam mengajukan klaim.
Klaim juga berhubungan dengan surat klaim, lalu apa itu surat klaim? Surat klaim merupakan sebuah surat pengaduan yang dibuat dalam menyampaikan ketidaksesuaian terhadap suatu layanan, barang, atau hal lainnya guna mendapatkan kesepakatan dan tuntutan penyelesaian.
Surat klaim ada berbagai macam, di antaranya adalah surat pengaduan terhadap dokumen resmi, surat pengaduan terjadinya kerusakan barang, surat pengaduan keterlambatan barang, surat pengaduan pembatalan berkas, dan surat pengaduan pengajuan asuransi yang umumnya sering digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan klaim.
Surat klaim Asuransi ini bisa berupa pengaduan terhadap asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi yang berkaitan dengan seseorang yang sudah meninggal dunia, dan berbagai jenis asuransi lainnya.