ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Berikut tata cara daftarnya kunjung pajak sebagai berikut:
1. Akses laman kunjung pajak
Gunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, seperti laptop atau smartphone, untuk mengakses laman kunjung.pajak.go.id.
Untuk pendaftaran, klik menu “Daftar” yang berada pada bagian bawah laman situs web tersebut.
2. Isi Identitas Diri Sesuai dengan ketentuan
Masukkan identitas diri di kolom yang disediakan. Tuliskan informasi berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor paspor.
- Nama lengkap.
- Status Wajib Pajak pihak terkait.
- Wakil dari Wajib Pijak.
- Kuasa Wajib Pajak atau pihak terkait lainnya.
3. Masukkan Data NPWP dengan benar
Cantumkan nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi.
4. Harus membuat jadwal kunjungan atau konsultasi
Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi. Pilih hari, tanggal, dan jam sesuai dengan ketersediaan masing-masing layanan yang tersedia secara offline.
5. Cek Email Berisi Nomor Antrean
Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, tunggu hingga nomor antrean diterima melalui email.
6. Ambil Screenshot Nomor Antrean
Pastikan untuk melakukan screenshot email berisi nomor antrean guna ditunjukkan nantinya ke petugas untuk pengecekan atau konfirmasi.