Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menghitung Pajak Youtuber, Jangan Lupa Bayar ya!

ilustrasi youtuber (pexels.com/annanekrashevich)

Jakarta, IDN Times - Profesi Youtuber kini makin digandrungi karena menghasilkan banyak cuan dari penempatan produk (endorse) maupun adsense yang ditawarkan oleh Youtube itu sendiri. Tapi jangan lupa, menjadi Youtuber pun kini tetap harus membayar pajak.

Penghitungan pajak penghasilannya sama dengan pajak orang pribadi. Saat ini, pajak penghasilan Youtuber diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, serta ketentuan terbaru PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Yuk simak, cara menghitung pajak sebagai Youtuber!

1. Aturan pajak penghasilan Youtuber

ilustrasi youtuber (pexels.com/Anna Shvets)

Pada dasarnya jika pendapatan atau penghasilan Youtuber berada di bawah ketentuan angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun, ia tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak.

Namun jika penghasilan seorang Youtuber sudah melampaui angka PTKP yang telah ditetapkan tersebut, Youtuber harus membayar pajak sesuai dengan penghitungan yang berlaku. Hal ini turut berlaku bagi orang pribadi yang bekerja sebagai content creator karena masuk ke dalam lingkup yang sama.

2. Profesi Youtuber dikategorikan pekerjaan bebas

Ilustrasi pajak

Adapun profesi Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan klasifikasi usaha nomor 90002 yakni kategori kegiatan pekerja seni. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Adapun penghitungan pajaknya dikenai tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dnegan skema tarif progresif. Penghitungan penghasilan netto dengan menggunakan norma sebesar 50 persen bagi pekerja seni dari penghasilan bruto selama setahun. Kemudian dikurangi terlebih dahulu status PTKP-nya.

3. Cara hitung pajak Youtuber

Pexels.com/Mikhail Nilov

Simulasinya untuk penghasilan seorang Youtuber selama setahun. Jika kamu memiliki penghasilan dari Youtube Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan bersih = Penghasilan kotor – PTKP

Penghasilan bersih = Rp108.000.000 – Rp54.000.000

Penghasilan bersih = Rp54.000.000

Selanjutnya, mari menghitung besaran pajak terutang.

Pajak terutang = Penghasilan bersih x tarif PPh Pasal 17

Pajak terutang = Rp54.000.000 x 5%

Pajak terutang = Rp2.700.000

Penghasilan bersih Youtuber berada di angka Rp54.000.000 masuk ke dalam penghitungan persentase tarif 5 persen sesuai dengan tarif terbaru yang berlaku. Maka, pajak terutang yang harus dibayarkan Youtuber adalah Rp2.700.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us