Jakarta, IDN Times - Perjanjian kerahasiaan atau nondisclosure agreement (NDA) merupakan kontrak hukum yang mengikat antara dua pihak. Dalam kontrak ini, satu pihak sebagai pemilik informasi sensitif memberikan akses kepada pihak penerima informasi.
Pihak penerima berkewajiban menjaga kerahasiaannya. Pihak penerima dilarang menyebarluaskan informasi tersebut kepada pihak ketiga. NDA juga dikenal dengan sebutan perjanjian kerahasiaan.
Dalam dunia bisnis, perjanjian ini umum digunakan dalam proses negosiasi antarpelaku usaha. NDA memungkinkan pertukaran informasi penting tanpa kekhawatiran informasi tersebut disalahgunakan atau jatuh ke tangan pesaing.