Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Pastikan Insentif Tax Holiday Berlanjut hingga 2026

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah memastikan insentif tax holiday berlanjut hingga 2026
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun sebagai landasan kebijakan
  • Skema tax holiday pada 2026 akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah memastikan insentif tax holiday tetap berlanjut hingga 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun perencanaan teknis serta dasar hukum untuk memperpanjang fasilitas pajak tersebut.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan kebijakan. Sebelumnya, insentif tax holiday diatur dalam PMK Nomor 69/2025 yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2025.

“Peraturan PMK untuk tax holiday sedang dirumuskan. Proses perpanjangan untuk 2026 sedang berjalan, dan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan selama setahun lagi,” ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/12/2025).

1. Skema tax holiday 2026 akan disesuaikan dengan ketentuan Global Minimum Tax

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Febrio menjelaskan, skema tax holiday pada 2026 akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang disepakati negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam kesepakatan tersebut, tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional ditetapkan sebesar 15 persen.

Dengan pemberlakuan GMT, insentif tax holiday secara penuh tidak lagi memungkinkan. Kemenkeu kini mempelajari berbagai alternatif skema insentif pajak yang diterapkan di sejumlah negara, seperti Vietnam dan India, agar kebijakan nasional tetap sejalan dengan kesepakatan global.

“Beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan substitusi sebagai pengganti tax holiday, karena harus sesuai dengan perjanjian OECD yang menetapkan pajak minimum sebesar 15 persen,” kata Febrio.

2. Pembebasan pajak tidak full 100 persen

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam skema baru, tax holiday tidak lagi memberikan pembebasan penuh terhadap tarif pajak penghasilan badan (PPh) yang saat ini sebesar 22 persen.

“Konsep tax holiday yang baru adalah pembebasan pajak bagi investor, tapi tidak lagi mencapai 100 persen,” ujar Febrio.

3. Ikuti pemberlakuan pajak minimum global

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring penerapan Global Minimum Tax, tarif pajak minimum 15 persen tetap akan diberlakukan. Selisih tarif tersebut rencananya digantikan dengan bentuk insentif pajak lain yang kini masih dalam tahap perumusan.

Meski demikian, Febrio menegaskan keberlanjutan kebijakan tax holiday tidak akan terganggu.

“Kami sedang merumuskan perpanjangan PMK untuk tax holiday, dan untuk 2026, kebijakan ini tetap dilanjutkan,” beber dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Listrik di Takengon Aceh Tengah Belum Pulih, Ini Penjelasan PLN

26 Des 2025, 23:37 WIBBusiness