Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
BPK memiliki peran utama untuk melakukan melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga negara lainnya. Peran lainnya adalah menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, BPK punya tugas utama melakukan audit khusus sesuai permintaan DPR atau DPD. BPK juga aktif menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada lembaga legislatif sesuai dengan kewenangannya.
Sementara BPKP, tugas utamanya melaksanakan audit intern atas akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional. Kemudian, memberikan bimbingan teknis dan konsultasi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan kepada instansi pemerintah.
BPKP juga bertugas untuk meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Lebih lanjut, BPKP berfokus pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan.