Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Polri yang berisi informasi tentang ada atau tidaknya catatan individu yang berkaitan dengan kriminalitas atau kejahatan. SKCK biasanya berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
SKCK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, baik PNS, BUMN, maupun swasta. SKCK bisa diajukan secara langsung di loket pelayanan SKCK pada setiap kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen tertentu.
Selain itu, banyak pertanyaan apakah bisa membuat SKCK di luar domisili KTP? Temukan penjelasannya di bawah ini!