APBN Bakal Dukung Koperasi Desa Merah Putih Lewat Transfer ke Daerah

- APBN akan mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih melalui instrumen penyaluran TKD
- Anggaran APBD kota/kabupaten dapat dimanfaatkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih, melalui instrumen penyaluran yang terdapat dalam Transfer ke Daerah (TKD).
"Untuk program Koperasi Merah Putih ini, anggaran APBN yang diberikan kepada daerah baik melalui TKDD, yang mencakup DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Non Fisik, maupun dana otonomi khusus untuk beberapa daerah akan kita lihat berbagai kemungkinan penggunaannya, baik dari skema transfer yang sudah ada maupun optimalisasi lainnya," kata dia dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring Kamis (24/4/2025).
1. Berbagai opsi tengah dikaji pemerintah

Sri Mulyani menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh pemerintah kota maupun kabupaten dapat dimanfaatkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, terutama dana APBD yang bersumber dari TKD APBN.
“Kita akan melihat berbagai kemungkinan dari transfer yang sudah ada (existing transfer), maupun potensi optimalisasi lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, semua kemungkinan kombinasi dari berbagai sumber tersebut baik yang berasal dari pusat, daerah, maupun desa akan dikaji bersama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembiayaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
2. Kemenkeu diskusi dengan kementerian dan lembanga lain

Sri Mulyani, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan diskusi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun skema pendanaan untuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Saat ini sedang dilakukan koordinasi untuk identifikasi anggaran, kalau itu langsung dari public fund (pendanaan publik) atau kalau koperasi ini adalah aktivitas kegiatan ekonomi di tingkat desa kemudian bisa dikembangkan,” ucapnya.
3. Percepatan pembentukan koperasi desa diatur dalam Inpres 9/2025

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan Menkeu mendapatkan amanah untuk menyiapkan pendanaan untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Jika dirinci terdapat tiga tugas Menkeu dalam Inpres tersebut. Pertama, yaitu menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketiga, memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.