Dapat Rp5 Miliar, Begini Cara Dirikan Koperasi Merah Putih

- Koperasi Merah Putih diluncurkan pada 12 Juli 2025, merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
- Pemerintah akan menyalurkan pinjaman modal awal sebesar Rp5 miliar per koperasi untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
- Terdapat tiga model pembentukan koperasi: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi desa yang tidak aktif atau lemah.
Jakarta, IDN Times - Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Itu adalah salah satu program Presiden Prabowo Subianto.
Informasi itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Peluncuran program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 dan dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.
Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Koperasi untuk melaksanakan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk mendukung pendirian koperasi, pemerintah melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyalurkan pinjaman modal awal sebesar Rp5 miliar per koperasi.
1. Proses pembentukan Koperasi Merah Putih

Tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada Maret hingga Juni 2025. Langkah pertama adalah sosialisasi program ke seluruh pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala desa.
Langkah selanjutnya adalah musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, termasuk penentuan nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.
Rapat pendirian koperasi dilaksanakan oleh para pendiri dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dokumen pendukung. Dokumen itu diajukan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi, yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Untuk desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja. Jika dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang ada dapat diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru. Koperasi yang tidak aktif akan masuk ke skema revitalisasi.
Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat membentuk koperasi bersama dengan desa lain. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025.
2. Tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih

Kementerian Koperasi menetapkan tiga model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Model pertama adalah pembentukan koperasi baru, yang dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Pembentukan dilakukan dari awal dengan menghimpun anggota, modal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pendirian koperasi primer dapat dilakukan oleh sembilan orang. Namun, dalam program ini, pendirian koperasi mengikutsertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa.
Model kedua adalah pengembangan koperasi yang sudah ada. Model ini diterapkan pada desa dengan koperasi aktif yang memiliki kinerja cukup baik. Program akan memperkuat koperasi tersebut agar kapasitas dan cakupan usaha meningkat.
Model ketiga adalah revitalisasi koperasi, yang dilakukan terhadap koperasi desa yang tidak aktif atau lemah. Revitalisasi dapat dilakukan melalui restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain bila diperlukan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa penamaan koperasi wajib mengikuti format: diawali kata “Koperasi,” diikuti frasa “Desa Merah Putih,” dan diakhiri nama desa setempat. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui musyawarah desa. Untuk koperasi hasil pengembangan dan revitalisasi, penentuan pengurus dilakukan berdasarkan hasil rapat anggota dan musyawarah desa. Kepala desa ditetapkan sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio.
Pemilihan pengurus dan pengawas tidak boleh melibatkan hubungan semenda dan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Jenis usaha yang dijalankan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih menjalankan berbagai jenis usaha, antara lain:
- Gerai sembako
- Gerai obat murah
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Gudang atau fasilitas cold storage
- Distribusi logistik
- Usaha lain sesuai kebutuhan dan penugasan