Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mengkaji lebih jauh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mengetahui ketentuan yang berisiko memberatkan pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya belum mempelajari secara detail isi RUU tersebut. Ole karena itu, Apindo masih menijau klausul-klausul yang ada.
"Ini yang kami juga sedang me-review lebih jauh karena kami juga belum ini secara detail ya, jadi untuk mengetahui apa sebenarnya klausul-klausul yang ada yang nanti akan memberatkan juga untuk para pelaku usaha," katanya saat ditemui di JICC, Jakarta, Jumat (4/9/2026).