Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apindo Kaji Risiko RUU Perampasan Aset bagi Dunia Usaha
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani dalam acara Ngobrol Seru di IDN Times. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)
  • Apindo mengkaji RUU Perampasan Aset untuk melihat klausul yang berpotensi memberatkan pelaku usaha.
  • Organisasi pengusaha itu mengakui kekhawatiran dunia usaha, tetapi masih menunggu konsultasi DPR dan pemerintah.
  • Apindo belum memastikan dampak terhadap investasi dan akan menyiapkan rekomendasi setelah mempelajari draft.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (4/9/2026)

Shinta W. Kamdani menyampaikan Apindo masih mengkaji RUU Perampasan Aset saat ditemui di JICC, Jakarta. Apindo menunggu konsultasi dan draft sebelum menentukan sikap serta menyiapkan rekomendasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Apindo mengkaji RUU Perampasan Aset untuk menilai klausul yang berpotensi memberatkan pelaku usaha.
  • Who?
    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.
  • Where?
    JICC, Jakarta.
  • When?
    Jumat (4/9/2026).
  • Why?
    Apindo belum mempelajari isi RUU secara detail dan ingin mengetahui dampaknya bagi dunia usaha serta investasi.
  • How?
    Apindo menunggu konsultasi DPR dan pemerintah serta draft RUU sebelum mempelajari ketentuan dan menyiapkan rekomendasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Apindo sedang melihat RUU Perampasan Aset. Kak Shinta bilang mereka ingin tahu bagian mana yang bisa membuat pelaku usaha berat. Mereka khawatir, tetapi masih menunggu DPR dan pemerintah berkonsultasi. Apindo juga belum tahu dampaknya pada investasi. Mereka menunggu draft dulu, lalu akan memberi rekomendasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sikap Apindo yang menunggu konsultasi dan draft menunjukkan penilaian terhadap RUU Perampasan Aset dilakukan dengan melihat ketentuan secara lebih lengkap. Proses ini memberi ruang bagi dunia usaha untuk mengidentifikasi bagian yang menjadi perhatian sebelum Apindo menyiapkan rekomendasi terkait klausul dalam RUU tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mengkaji lebih jauh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mengetahui ketentuan yang berisiko memberatkan pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya belum mempelajari secara detail isi RUU tersebut. Ole karena itu, Apindo masih menijau klausul-klausul yang ada.

"Ini yang kami juga sedang me-review lebih jauh karena kami juga belum ini secara detail ya, jadi untuk mengetahui apa sebenarnya klausul-klausul yang ada yang nanti akan memberatkan juga untuk para pelaku usaha," katanya saat ditemui di JICC, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

1. Apindo akui ada kekhawatiran

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. (IDN Times/Triyan).

Shinta mengakui adanya kekhawatiran dari dunia usaha terhadap RUU Perampasan Aset. Namun, Apindo masih menunggu proses konsultasi sebelum menentukan sikap.

Menurutnya, konsultasi perlu dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebelum RUU tersebut disahkan. Apindo masih menunggu proses tersebut berjalan.

"Ya pastinya khawatir, tapi kan kita akan lihat dulu awalnya ya, menunggu, karena kan konsultasi itu kan harus jalan. Sebelum dia mensahkan kan konsultasi harus berjalan, baik itu dari DPR-nya, baik itu dari pemerintahnya, nah ini kan kita menunggu," ujarnya.

2. Apindo belum bisa nilai dampak ke investasi

ilustrasi investasi. (IDN TIMES/Helmi Shemi)

Shinta belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset akan membuat dunia usaha menunda investasi. Dia mengatakan keputusan investasi tidak hanya didasarkan pada satu undang-undang.

Menurutnya, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh. Apindo masih perlu mempelajari lebih jauh RUU tersebut untuk mengetahui dampaknya terhadap dunia usaha.

"Pada saat ini tentunya kita masih terlalu ini untuk mengatakan seperti apa. Investasi itu kan masuk bukan hanya sekedar (faktor) satu undang-undang. Jadi kita mesti melihat secara menyeluruh bagaimana dampaknya ini," paparnya.

3. Apindo tunggu draf sebelum beri rekomendasi

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Apindo perlu melihat draft RUU Perampasan Aset sebelum menilai ketentuan yang menjadi perhatian dunia usaha. Apindo masih menunggu draf tersebut untuk kemudian mempelajari bagian-bagian yang dinilai menjadi perhatian bagi pelaku usaha.

Setelah mengetahui isi draf, Shinta mengatakan Apindo akan menyiapkan rekomendasi terkait ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

"Ini kita mesti liat dulu draf yang sebenarnya seperti apa. Kita ngga bisa cuman menerka-nerka kan, makanya kami menunggu seperti apa drafnya. Kita bisa pelajari kemudian bagian-bagian mana yang menjadi concern daripada dunia usaha," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article