Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mencabut Suriah dari daftar negara sponsor terorisme pada Senin (24/8/2026) waktu setempat. Langkah dari Washington ini mengakhiri penetapan status hukum yang telah membendung perekonomian serta diplomasi Suriah sejak 1979. Status hukum tersebut selama puluhan tahun menjadi hambatan utama bagi masuknya bantuan kemanusiaan internasional, investasi asing, hingga integrasi Damaskus ke dalam sistem keuangan global.
Keputusan tersebut disambut antusias oleh otoritas baru di Damaskus di bawah kepemimpinan Presiden Ahmad al-Sharaa. Pemerintah Suriah menilai pemulihan status ini sebagai momentum krusial untuk mengakhiri isolasi internasional serta memicu proses rekonstruksi nasional pascaruntuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024. Perubahan kebijakan internasional ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi warga yang terdampak konflik berkepanjangan.
