DPR Usul Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Pakai QR Code BBM Subsidi

- Syarif Fasha mengusulkan status pembayaran pajak kendaraan masuk dalam sistem barcode BBM bersubsidi.
- Kendaraan yang tidak membayar pajak diusulkan tidak dapat membeli Solar subsidi maupun Pertalite memakai QR Code.
- NTT telah mengaitkan status pajak kendaraan dengan pembelian BBM bersubsidi melalui pengecekan petugas.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengusulkan perbaikan sistem barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya dengan menjadikan status pembayaran pajak kendaraan sebagai bagian dari sistem tersebut.
Dia mendorong agar kendaraan yang tidak lagi membayar pajak tidak dapat menggunakan QR Code untuk membeli Solar subsidi maupun Pertalite. Usulan itu disampaikan kepada BPH Migas untuk memperbaiki mekanisme pembelian BBM subsidi melalui barcode.
"Nah dibuat, diperbaiki barcodenya untuk kendaraan yang tidak bayar pajak itu tidak bisa membeli Solar (subsidi) maupun Pertalite lagi," di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).
1. Banyak kepala daerah usulkan barcode dicabut

QR code Pertalite di Jateng & DIY. (Dok/Pertamina) Syarif mengatakan, sejumlah kepala daerah telah mengusulkan agar barcode kendaraan yang pajaknya sudah tidak dibayar dicabut. Dengan begitu, kendaraan yang status pajaknya sudah tidak aktif tidak lagi memiliki akses untuk membeli BBM bersubsidi melalui barcode tersebut.
"Sudah banyak kepala daerah, gubernur-gubernur mengusulkan supaya barcode-barcode untuk kendaraan Solar yang pajaknya sudah tidak membayar lagi itu agar dicabut barcodenya," ujar dia.
2. DPR minta barcode BBM subsidi dimodifikasi

QR Code Pertalite Pertamina. (Dok. Pertamina) Menurut Syarif, kendaraan yang digunakan untuk melangsir Solar merupakan kendaraan yang pajaknya sudah tidak aktif. Karena itu, dia mengusulkan agar kondisi tersebut dapat menjadi dasar dalam sistem barcode sehingga kendaraan yang tidak membayar pajak tidak bisa lagi membeli Solar maupun Pertalite.
Oleh karena itu, Syarif menyampaikan usulan kepada BPH Migas agar sistem barcode untuk kebutuhan pembelian BBM subsidi diperbaiki dengan mempertimbangkan status pajak kendaraan.
"Karena yang melangsir Solar itu adalah kendaraan-kendaraan yang memang pajaknya sudah tidak hidup lagi," paparnya.
3. NTT sudah terapkan aturan kendaraan nunggak pajak

Transaksi pengisian BBM bersubsidi lewat program QR Code Subsidi Tepat. (Dok. Pertamina) Kebijakan mengaitkan status pajak kendaraan dengan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya sudah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT melakukan pengecekan secara online melalui smartphone.
Sementara itu, petugas lain membacakan nomor kendaraan yang mengantre untuk membeli Pertalite. Kendaraan yang diketahui menunggak pajak akan mendapat stiker dan diarahkan untuk mengisi Pertamax.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam aturan itu melarang kendaraan yang belum melunasi pajak serta kendaraan berpelat luar NTT membeli BBM bersubsidi.




















