Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) diperkirakan kehilangan penerimaan lebih dari 300 miliar dolar AS atau setara Rp5.372,7 triliun (kurs Rp17.909) per tahun akibat penipuan (fraud) pajak.
Lembaga pengawas federal Government Accountability Office (GAO) merilis laporan pada Jumat (25/9/2026) yang memproyeksikan kerugian tahunan berada di rentang 116 miliar dolar AS hingga 304 miliar dolar AS atau setara Rp2.077,44 triliun sampai Rp5.444,34 triliun. Kerugian tersebut diperkirakan menyerap sekitar dua persen hingga enam persen dari total pajak terutang pada tahun pajak 2022.
Perhitungan perdana GAO ini bersumber dari olahan data tahun 2018 hingga 2024, sebelum Presiden Donald Trump memulai periode kedua kepemimpinannya dan pemerintahannya memangkas staf Internal Revenue Service (IRS). Rentang waktu tersebut juga melingkupi masa pandemik COVID-19 ketika banyak penipuan profil tinggi teridentifikasi menyasar anggaran pemerintah.
