Jakarta, IDN Times - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjamin tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik sampai akhir 2024. Hal itu ditopang oleh aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang masih positif.
Aset bersih DJS kesehatan per 31 Desember 2022 telah sesuai ketentuan, yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Hal itu berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan sudah dilakukan hitung-hitungan bahwa aset BPJS Kesehatan hingga 2023 masih aman. Jadi, tidak diperlukan kenaikan iuran tahun ini.
"Di tahun 2024 kita lakukan kajian juga 2024 juga tetap masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Jadi, ini sesuai dengan amanah dari Presiden juga untuk sampai tahun 2024 maka tidak perlu ada kenaikan iuran," kata dia dalam paparan publik laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022, Selasa (18/7/2023).