Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Ancang-Ancang Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Skenario

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tujuan dari persiapan pemindahan ASN ke IKN adalah untuk menjamin agar operasional pemerintahan di ibu kota baru Indonesia tetap produktif setelah proses pemindahan tersebut.

“Kementerian PANRB diminta untuk mengoordinasikan skenario perpindahan ASN yang komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Kami menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap,” kata Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Dalam perencanaan optimal terkait perpindahan ASN, Kementerian PANRB terus mengidentifikasi jumlah ASN yang akan dipindahkan untuk bekerja di IKN. Dinamika perpindahan ASN ini terus berubah seiring perkembangan pembangunan di IKN dan ketersediaan hunian yang akan disiapkan untuk mereka.

Anas menekankan bahwa penyusunan skenario pemindahan ASN melibatkan kerja sama dengan OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan secara simultan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan unsur pertahanan dan keamanan, melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri.

1. Rekrutmen CASN 2024 akan ada penempatan langsung di IKN

Ilustrasi CASN. IDN Times/Asrhawi Muin

Kementerian PANRB akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengumpulkan data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

Selain itu, Kementerian PANRB diminta untuk menyusun kebutuhan ASN, baik yang berasal dari instansi yang sudah ada maupun yang akan direkrut, untuk penempatan di IKN.

Dalam rangka itu, dalam Seleksi Calon ASN (CASN) 2024, perlu disiapkan formasi khusus yang akan langsung bekerja di IKN, melibatkan unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN sesuai tahapannya.

“Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara,” paparnya.

2. Pemerintah hitung kebutuhan talenta ASN yang diperlukan untuk berkantor di IKN

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Dalam proses pemindahan ASN ke IKN, Kementerian PANRB tidak hanya fokus pada jumlah ASN yang akan dipindahkan dari pemerintah pusat.

Selain itu, mereka juga harus menyusun skenario untuk memastikan bahwa setelah pemindahan, fungsi pemerintahan dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan.

“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara,” kata Anas.

3. Kementerian PANRB siapkan tata kelola pemerintahan di IKN

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Selain mengurus sumber daya manusia aparatur, Kementerian PANRB juga memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan di IKN.

Anas menyatakan bahwa implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi harus matang seiring dengan transformasi digital, terutama pada portal Layanan Aparatur Negara. Itu bertujuan agar pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan bersamaan dan saling terhubung.

“Hal ini sejalan dengan penyiapan government technologi (GovTech) yang juga sedang kami siapkan,” sebutnya.

Untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN, penting untuk menerapkan SPBE dengan baik dan mendukungnya dengan beberapa elemen pendukung.

Itu termasuk interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta standar sistem dan keamanan informasi. Selain itu, diperlukan proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, dan penggunaan shared office.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us