Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa juga disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

1. Manfaat yang diterima TKI naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Dalam Permenaker 4/2023 tersebut, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat yang diterima para PMI naik, tapi iuran tetap alias tidak ikut naik.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/3/2023).

2. Rincian iuran jaminan sosial TKI

Editorial Team

Tonton lebih seru di