Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum memberlakukan wacana penghapusan syarat tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau lengkap.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3/2022).