Adapun syarat perjalanan domestik yang masih berlaku seperti yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021, sebagai berikut.
Perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Pulau Jawa dan Bali dengan transportasi udara:
- Vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan melampirkan surat keterangan negatif hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Vaksinasi dosis kedua dan melampirkan surat keterangan negatif hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
- Vaksinasi minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
- Vaksinasi minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.