Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Gaji Pensiunan PNS 2024 yang Resmi Naik 12 Persen

ilustrasi uang rupiah (freepik.com/ raoulbunda)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menaikkan uang pensiun pokok sebesar 12 persen. Kenaikan ini diberikan untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda/dudanya,

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.

1. Rincian ketentuan PP 8/2024

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketentuan pensiun pokok tercantum pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP. Dijelaskan dalam aturan itu, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

  •  Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
  • Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
  • Pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan
  • Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Bila kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen maka akan ditambah

Ilustrasi PNS. (setkab.go.id)

Berdasarkan Pasal 4, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda atau anak adalah pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan aturan PP ini, ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12 persen dari penghasilannya.

Apabila mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen maka diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12 persen.

3. Pensiunan juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

ilustrasi pensiun (pixabay.com/Sabine van Erp)

Lebih lanjut, jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. Adapun pemberian tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan di pasal 6.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us