Aturan Kebijakan DMO Migor Diturunkan Mulai 1 Mei 2023

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan target domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300 ribu ton per bulan dari sebelumnya 450 ribu ton.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan Muhri, menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Mei 2023.
"Pemerintah mengambil kebijakan angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300 ribu ton," katanya dalam konferensi pers Kebijakan Minyak Goreng Setelah Ramadan dan Idul Fitri di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Sebagai informasi, Kemendag pada awal tahun ini meningkatkan target DMO untuk program minyak goreng rakyat menjadi 450.000 ton per bulan. Kebijakan itu berlaku untuk periode Februari hingga April 2023.
1. Faktor kebijakan DMO diturunkan

Kasan menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan target DMO. Pertama, harga minyak goreng kemasan dan premium terpantau stabil selama Ramadan dan setelah Lebaran.
Kemudian harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani stabil Rp2.000 per kg.
"Berikutnya besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini serta tetap menjaga pasokan DMO tetap stabil, maka perlu adanya perubahan kebijakan. Dengan mempertimbangkan hal tadi, maka dilakukan perubahan kebijakan DMO," katanya.
2. Rasio pengali ekspor diubah jadi 1:4

Selain mengembalikan DMO, pemerintah juga menurunkan rasio pengali konversi hak ekspor atas pendistribusian CPO atau minyak goreng dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Langkah ini berkaitan dengan hak ekspor yang akan diterima oleh produsen minyak goreng.
Sebagai contoh, jika pelaku usaha memasok CPO sebanyak 1.000 ton, maka akan memperoleh hak ekspor sebesar 4.000 ton.
Lebih lanjut, alasan Kemendag menurunkan rasio pengali hak ekspor ini untuk menjaga kebutuhan CPO khususnya minyak goreng di dalam negeri mendapatkan kepastian dan aman.
Kasan menegaskan bahwa penurunan pengali hak ekspor dari 1:6 menjadi 1:4 bukan tujuan pengetatan ekspor. Tapi ingin menjaga pasokan DMO jadi pasokan dalam negeri harapannya bisa terjaga suplainya.
3. Bukan pengetatan ekspor

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, menegaskan bahwa rasio pengali ekspor yang diturunkan bukan dalam rangka pengetatan ekspor. Namun pemerintah ingin menjaga pasokan DMO tetap terjaga atau tersedia.
Meski rasio pengali turun dari 1:6 menjadi 1:4, namun angka pengali insentif kemasan dinaikkan dari 1,75 menjadi 2 dan 2,25, sehingga akan tetap besar. Sehingga diharapkan akan dinaikkan proporsi perbandingan DMO curah dan kemasan.
"Dalam rangka tingkatkan prosporsi migor kemasan dengan merek minyak kita. Insentif pengali migor kemasan dinaikkan jadi 2 untuk kemasan bantal, dan 2,25 kemasan selain bantal seperti standing pounch dan botol.
Dengan demikian, melalui kebijakan menaikkan angka (insentif) kemasan ini harapannya kemasan menjadi lebih menarik. Kedepan minyak goreng kemasan yang beredar dalam negeri untuk konsumsi secara perlahan sehingga peredaran minyak goreng curah akan terus berkuang.