Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan aturan pembelian tiket kereta api yang bersubsidi (PSO). Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan setiap pelanggan hanya bisa membeli 1 tiket per identitas dalam 1 perjalanan.
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” kata Anne dikutip Selasa, (19/11/2024).