Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KAI Angkut 4,8 Juta Ton Peti Kemas sampai Oktober 2024, Naik 27 Persen

Ilustrasi kereta barang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. (dok. KAI)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengangkut 4.849.223 ton peti kemas selama periode Januari-Oktober 2024.

Angka tersebut naik 27,65 persen dibandingkan periode yang sama di 2023 atau secara year on year (yoy). Pada Januari-Oktober 2023, KAI mengangkut 3.798.764 ton peti kemas.

1. Lampaui kinerja peti kemas sepanjang 2023

ilustrasi kereta api (IDN Times/Galih Persiana)

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan kinerja angkutan peti kemas pada Januari-Oktober 2024 telah melampaui kinerja sepanjang 2023.

“Sudah melampaui total angkutan pada komoditi yang sama selama satu tahun penuh di 2023 yang tercatat sebesar 4.661.449 ton,” kata Anne dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/11/2024).

2. Wilayah operasi yang layani angkutan peti kemas

Kereta barang PT Kereta Api Indonesia (Persero). (dok. KAI)

Adapun angkutan peti kemas KAI tersebar di berbagai wilayah, termasuk Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 4 Semarang, Daop 8 Surabaya, dan Divre I Medan.

“Kereta api tidak hanya menawarkan solusi yang lebih aman, tetapi juga berperan penting dalam mengurangi polusi udara dan kerusakan jalan akibat kendaraan berat," ujar Anne.

3. Industri masih andalkan kiriman dengan peti kemas

Ilustrasi kereta barang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. (dok. KAI)

Anne mengatakan pelaku industri di Jakarta Utara, Bekasi, Karawang, Cilegon, Gresik, Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Belawan, dan Semarang masih mengandalkan kereta api untuk pengangkutan peti kemas.

“Karena keunggulannya dalam kapasitas angkut yang besar dan biaya yang lebih efisien,” tutur Anne.

Selain efisiensi, penggunaan kereta api untuk angkutan barang juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mengurangi masalah kemacetan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us