Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama Pandemik COVID-19

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat selama masa pandemik COVID-19.

Aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Surat Edaran (SE) terbaru.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).

1. Ketentuan untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam SE tersebut, para pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sekaligus keterangan negatif tes PCR atau antigen.

"Melalui SE ini, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," ujar Budi.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

2. Perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali

Ilustrasi perjalanan darat (IDN Times/Umi Kalsum)
Ilustrasi perjalanan darat (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.

Oleh sebab itu, Budi mengimbau kepada para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

3. Aturan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik

Kendaraan logistik dibolehkan melintas antar daerah NTB/Humas. Polres Lombok Barat
Kendaraan logistik dibolehkan melintas antar daerah NTB/Humas. Polres Lombok Barat

Selain itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More

Malaysia Ubah Subsidi BBM, Warga Asing Bayar Lebih Mahal Bensin RON95

23 Sep 2025, 05:07 WIBBusiness